Hukum Uang Tanda Jadi (Hāmisy Jiddiyyah) dan Bedanya dengan DP (‘Urbūn)
Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn) dengan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? (Hamba Allah) Jawab: Uang tanda jadi (hāmisy...
View ArticleCara Bertobat dari Harta Haram
Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi Tanya: Assalamu‘alaikum, Ustaz. Saya Bu Wulan. Di kelompok PKK saya kan ada dana hibah dari kecamatan sebesar Rp3 juta. Nah, ini kemudian kami kembangkan dengan cara...
View ArticleHukum Membeli Barang Sitaan Bank
Oleh : K.H. M. Shiddiq al-Jawi Pertanyaan Ustaz, apa hukumnya membeli barang sitaan bank? (M. Hatta Syahrir, Makassar) Jawab: Haram hukumnya membeli barang sitaan bank, yaitu agunan utang dari debitur...
View ArticleFoto Bersama Kedua Mempelai dengan Orang Tua Masing-Masing
Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi Tanya: Ustaz, bolehkah kedua mempelai yang sudah menikah berfoto bersama kedua orang tua (ayah dan ibu) masing-masing dari kedua belah pihak? Bukankah itu termasuk...
View ArticleSholatnya Faqidu Al-Thahurain (Orang Yang Tidak Dapat Berwudhu Atau Bertayammum)
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Yai mau tanya. Alhamdulillah bapak sukses operasi bypass jantung dan kini lagi recovery. Masih banyak kabel-kabel di badan. Tidak bisa bertayamum. Sholatnya...
View Article